
Aparatur Desa:
Kepala Desa:
Pemimpin tertinggi di desa yang dipilih oleh penduduk desa dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa:
Bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas administrasi dan kesekretariatan.
Kepala Urusan:
Bertanggung jawab atas urusan tertentu seperti pemerintahan, pembangunan, keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Staf Desa:
Membantu aparatur desa lainnya dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Struktur Pemerintahan:
Kepala Desa:
Adalah pimpinan tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Desa:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, umum, dan keuangan desa.
Perangkat Desa:
Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam membantu Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi menetapkan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW):
Merupakan bagian terkecil dari struktur pemerintahan desa yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lingkungan mereka. RT dan RW juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan di tingkat wilayah terkecil.