Aparatur Desa


Aparatur Desa:


  1. Kepala Desa:

Pemimpin tertinggi di desa yang dipilih oleh penduduk desa dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemerintahan desa.


  1. Sekretaris Desa:

Bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas administrasi dan kesekretariatan.


  1. Kepala Urusan:

Bertanggung jawab atas urusan tertentu seperti pemerintahan, pembangunan, keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.


  1. Staf Desa:

Membantu aparatur desa lainnya dalam menjalankan tugas sehari-hari.


Struktur Pemerintahan:


Kepala Desa:

Adalah pimpinan tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekretaris Desa:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, umum, dan keuangan desa.


Perangkat Desa:

Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam membantu Kepala Desa.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

Merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi menetapkan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.


Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW):

Merupakan bagian terkecil dari struktur pemerintahan desa yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lingkungan mereka. RT dan RW juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan di tingkat wilayah terkecil.