
Kelembagaan Desa:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
BPD adalah lembaga perwakilan tertinggi di desa yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih melalui pemilihan yang demokratis.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
LPMD adalah lembaga yang bertugas membantu pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa:
Dipimpin oleh Kepala Desa, perangkat desa bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif dan operasional pemerintahan desa.
Lembaga Kemasyarakatan:
Desa Polewali juga memiliki berbagai lembaga kemasyarakatan, seperti PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Karang Taruna, dan organisasi pemuda/mahasiswa yang berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di desa.
Peran dan Fungsi Lembaga Desa BPD:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa.
LPMD:
Menyusun rencana pembangunan desa, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan memberdayakan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan:
Melaksanakan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung pembangunan desa.